You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 41 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi
photo Nurito - Beritajakarta.id

41 Pelanggar PSBB di Jatinegara Ditindak

Hari pertama pelaksanaan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, petugas gabungan menemukan adanya 41 pelanggaran.

Semua langsung ditindak dengan pemberian sanksi,

Kegiatan yang dipimpin Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika Wahyuningsih ini melibatkan 62 petugas gabungan.

Usai apel bersama di halaman kantor kecamatan, petugas gabungan langsung menyisir kawasan Jl Otista Raya, Jl Jatinegara Timur, Jl Jatinegara Barat dan Jl Matraman Raya. Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kendaraan di lokasi check point Terminal Kampung Melayu. Petugas langsung menindak para pelanggar maupun kendaraan yang parkir liar.

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika Wahyuningsih mengatakan, pengawasan PSBB tahap ketiga ini lebih pada pemberian sanksi terhadap para pelanggarnya. Karena ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar mematuhi kebijakan PSBB demi pencegahan penyebaran COVID-19.

"Hasil pengawasan PSBB hari ini ada 41 pelanggaran yang kita temukan. Semua langsung ditindak dengan pemberian sanksi," ujar Endang, Jumat (22/5).

Menurutnya, dari 41 pelanggaran yang ditemukannya itu rinciannya adalah, 27 kendaraan dicabut pentil saat parkir liar di Jl Matraman Raya.

Kemudian di lokasi chek point di Kampung Melayu, tiga sopir angkot dan dua sopir bajaj yang tak mengenakan masker diikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan. Lalu, sembilan kendaraan yang penumpangnya duduk di samping sopir langsung diminta turun dan pindah ke bagian belakang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6008 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3705 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2894 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2861 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1463 personFolmer